← Kembali ke Dashboard Mata Kuliah
MK01 — Orientasi Program & Tata Kelola Pendidikan Klinis · Modul 1 dari 10 · Materi

Orientasi Program: Dasar Hukum, Peta Kompetensi, dan Peran SpKKLP

Sumber: U0 BAB I–III, VII · U0 + P1–P6, Ekosistem Buku SpKKLP
Modul 1/10Materi

Empat tahun ke depan akan penuh istilah baru, dokumen baru, dan tuntutan kompetensi yang terasa tak berujung. Modul ini adalah peta awal sebelum Anda tersesat di tengah jalan.

Dasar Hukum Program (Diperbarui 2026)

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kelembagaan yang dahulu bernama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) direstrukturisasi menjadi Konsil Kesehatan Indonesia — mencakup kewenangan pengaturan standar kompetensi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam satu lembaga, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023.

Standar kompetensi program ini kini diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer, ditetapkan berdasarkan Pasal 220 ayat (2) UU 17/2023 dan Pasal 581 ayat (3) PP 28/2024 — menggantikan kerangka Standar Kompetensi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 (yang kini menjadi dokumen historis, tidak lagi menjadi acuan aktif).

Keputusan ini juga untuk pertama kalinya membedakan secara eksplisit jenjang Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (generalis) dari dua subspesialisasinya: Subspesialis Pelayanan Kedokteran Berorientasi Keluarga (Family Oriented Medical Care) dan Subspesialis Pelayanan Primer Berorientasi Komunitas (Community Oriented Primary Care) — ekosistem buku dan LMS ini disusun untuk jenjang Dokter Spesialis (generalis), bukan subspesialis.

Program Profesi, Bukan Program Akademik — Mengapa Ini Penting

Sp.KKLP adalah program pendidikan profesi, bukan program akademik (S1/S2) yang bisa diselenggarakan penuh daring. Perbedaan ini menentukan seluruh desain LMS yang Anda gunakan: setiap mata kuliah kognitif (MK, materi/diskusi/tugas/quiz) memang berjalan daring seperti kuliah akademik biasa, tetapi setiap mata kuliah kognitif ini WAJIB dipasangkan dengan satu mata kuliah keterampilan (KK) yang bersifat tatap muka wajib (wajib_tatap_muka=true) — praktik klinik langsung pada pasien di FKTP, dinilai dengan instrumen observasi langsung (DOPS, Mini-CEX, Mini-OSCE), bukan sekadar kuis daring.

Jangan menyamakan pengalaman Anda dengan mahasiswa program akademik full online: kehadiran fisik Anda di wahana praktik, logbook kompetensi harian, dan verifikasi oleh Dokter Pembimbing Klinis (DPK) adalah komponen wajib kelulusan yang tidak dapat digantikan aktivitas daring apa pun.

Kedudukan Pendidikan Ini

Berbeda dari pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, wahana utama program ini adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) — Puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter keluarga jejaring — bukan bangsal rumah sakit.

Lima Peran Dokter Layanan Primer (WHO Five-Star Doctor)

Standar Kompetensi menegaskan bahwa lulusan program ini memiliki ciri dokter lima bintang, sejalan dengan pengakuan ASEAN Region of Family Physicians and Community Association (ARFPC):

Sumber materi: U0 BAB I–III, VII, Ekosistem Buku SpKKLP — Perpustakaan Digital ABBA.