Dalam situasi apa peserta didik Sp.KKLP tidak boleh bertindak sebagai pengganti tanggung jawab hukum DPK, meskipun secara teknis mampu menangani kasus tersebut?
Rujuk tabel kedudukan peserta didik di atas.
Menurut Anda, apa risiko bila sebuah wahana pendidikan tidak membentuk unit fungsional pendidikan yang berfungsi baik?
Pikirkan dari sisi koordinasi jadwal, supervisi, dan pemantauan capaian.