← Kembali ke Dashboard Mata Kuliah
MK01 — Orientasi Program & Tata Kelola Pendidikan Klinis · Modul 3 dari 10 · Materi

Kedudukan Peserta Didik & Unit Fungsional Pendidikan di Wahana Layanan Primer

Sumber: P1 BAB I–IV · U0 + P1–P6, Ekosistem Buku SpKKLP
Modul 3/10Materi

Anda bukan lagi 'hanya' dokter umum, tapi juga belum sepenuhnya dokter spesialis. Memahami posisi hukum dan struktural Anda di wahana sejak minggu pertama akan mencegah banyak kebingungan di lapangan.

Kedudukan Peserta Didik dalam Sistem Pelayanan

Peserta didik Sp.KKLP berkedudukan sebagai dokter yang telah memiliki kewenangan praktik dokter umum, namun sedang menempuh pendidikan lanjutan menuju kompetensi spesialis. Di wahana layanan primer, peserta didik bekerja dalam supervisi Dokter Pembimbing Klinis (DPK) dan tidak menggantikan tanggung jawab hukum DPK atas keputusan klinis yang diambil.

PosisiKewenanganSifat Praktik
Dokter Umum di FKTPKewenangan dasar praktik dokter umumMandiri sesuai kompetensi dokter umum
Peserta Didik Sp.KKLP (dalam proses)Kewenangan bertingkat, meningkat per tahun pendidikanDalam supervisi DPK, meningkat menuju mandiri terbatas
Dokter Spesialis Sp.KKLPKewenangan penuh sesuai Standar KompetensiMandiri penuh di layanan primer

Unit Fungsional Pendidikan di Wahana

Setiap wahana pendidikan layanan primer wajib membentuk unit fungsional pendidikan yang bertanggung jawab atas koordinasi jadwal, penjadwalan supervisi, dan pemantauan capaian kompetensi peserta didik. Unit ini beranggotakan perwakilan wahana, institusi penyelenggara program, dan DPK, serta melapor berkala kepada program studi penyelenggara.

Sumber materi: P1 BAB I–IV, Ekosistem Buku SpKKLP — Perpustakaan Digital ABBA.