Anda bukan lagi 'hanya' dokter umum, tapi juga belum sepenuhnya dokter spesialis. Memahami posisi hukum dan struktural Anda di wahana sejak minggu pertama akan mencegah banyak kebingungan di lapangan.
Peserta didik Sp.KKLP berkedudukan sebagai dokter yang telah memiliki kewenangan praktik dokter umum, namun sedang menempuh pendidikan lanjutan menuju kompetensi spesialis. Di wahana layanan primer, peserta didik bekerja dalam supervisi Dokter Pembimbing Klinis (DPK) dan tidak menggantikan tanggung jawab hukum DPK atas keputusan klinis yang diambil.
| Posisi | Kewenangan | Sifat Praktik |
|---|---|---|
| Dokter Umum di FKTP | Kewenangan dasar praktik dokter umum | Mandiri sesuai kompetensi dokter umum |
| Peserta Didik Sp.KKLP (dalam proses) | Kewenangan bertingkat, meningkat per tahun pendidikan | Dalam supervisi DPK, meningkat menuju mandiri terbatas |
| Dokter Spesialis Sp.KKLP | Kewenangan penuh sesuai Standar Kompetensi | Mandiri penuh di layanan primer |
Setiap wahana pendidikan layanan primer wajib membentuk unit fungsional pendidikan yang bertanggung jawab atas koordinasi jadwal, penjadwalan supervisi, dan pemantauan capaian kompetensi peserta didik. Unit ini beranggotakan perwakilan wahana, institusi penyelenggara program, dan DPK, serta melapor berkala kepada program studi penyelenggara.