Kewenangan Anda menangani pasien tidak statis — ia tumbuh selaras dengan bukti kompetensi yang Anda kumpulkan, bukan sekadar berjalannya waktu.
Kedalaman dan keluasan kasus yang ditangani peserta didik meningkat setiap tahun pendidikan, sejalan prinsip pembelajaran bertahap pada Modul 2:
| Tahap | Karakteristik Kasus | Tingkat Supervisi |
|---|---|---|
| Tahun I | Kasus umum, presentasi khas, risiko rendah | Supervisi langsung pada setiap keputusan klinis |
| Tahun II | Kasus dengan komorbiditas ringan-sedang | Supervisi langsung pada kasus baru; tidak langsung pada kasus terkendali |
| Tahun III | Kasus kompleks, presentasi tidak khas, multimorbiditas | Supervisi tidak langsung dengan konsultasi cepat tersedia |
| Tahun IV | Kasus kompleks, pengambilan keputusan mandiri termasuk penentuan rujukan | Supervisi minimal, evaluasi berkala |
Supervisi mengikuti prinsip proporsionalitas: intensitas pengawasan berbanding terbalik dengan tingkat kewenangan yang telah dicapai, namun tidak pernah sepenuhnya ditiadakan selama status peserta didik masih berlaku. DPK wajib dapat dihubungi dan hadir dalam waktu wajar untuk setiap eskalasi kasus (rinci di Modul 7/P2).
Matriks Kewenangan Klinis Bertingkat (Dokumen P4) menetapkan skala tingkat kewenangan dan target penguasaan per Buku Tematik (B1–B24) yang menjadi acuan penjenjangan capaian di setiap mata kuliah kognitif (MK) maupun keterampilan (KK) dalam kurikulum ini — lihat rincian modul 'Uji Keterampilan Terstruktur' pada setiap mata kuliah KK.