Modul 5/10Materi
Hubungan Anda dengan wahana pendidikan dan pembimbing klinis bersifat dua arah — Anda memiliki hak yang bisa dituntut, sekaligus kewajiban yang bisa dievaluasi.
Hak dan Kewajiban Peserta Didik
- Hak: memperoleh bimbingan dan supervisi sesuai tahap pendidikan; memperoleh paparan kasus yang memadai untuk mencapai capaian pembelajaran setiap Area Kompetensi; memperoleh perlindungan hukum dalam bertindak sesuai batas kewenangan dan di bawah supervisi; mendapatkan lingkungan pendidikan bebas perundungan dan mendukung kesehatan jiwa.
- Kewajiban: bertindak sesuai batas kewenangan klinis tahap pendidikannya; melapor dan berkonsultasi dengan DPK pada kasus di luar batas kewenangan; mendokumentasikan aktivitas klinis sesuai format Dokumen P6; menjunjung kode etik dan disiplin profesi sesuai Dokumen P3.
Kewajiban Wahana Pendidikan dan Dokter Pembimbing Klinis
- Wahana Pendidikan wajib: menyediakan sarana-prasarana memadai; menugaskan DPK yang memenuhi kualifikasi; menjamin keselamatan pasien tidak terganggu oleh proses pendidikan; mencegah dan menangani setiap bentuk perundungan atau kekerasan terhadap peserta didik.
- DPK wajib: memberikan supervisi sesuai prinsip proporsionalitas (Modul 4); melakukan penilaian kompetensi secara objektif dan berkala; memberikan umpan balik konstruktif kepada peserta didik.
Sumber materi: P1 BAB VIII–IX, Ekosistem Buku SpKKLP — Perpustakaan Digital ABBA.