Kenaikan tingkat kewenangan bukan formalitas administratif — ia adalah pengakuan berbasis bukti bahwa Anda memang siap menangani lebih banyak.
Kenaikan tingkat kewenangan klinis ditentukan melalui evaluasi berkala yang menggabungkan penilaian observasi langsung (DOPS, Mini-CEX), portofolio kompetensi, dan rekomendasi DPK. Format penilaian baku diatur dalam Dokumen P6 (lihat Modul 10).
Perselisihan dapat timbul antara peserta didik, DPK, atau wahana pendidikan — misalnya ketidaksepakatan atas penilaian kompetensi, keluhan perundungan, atau ketidakjelasan kewenangan klinis pada kasus tertentu.
Mutu pengalaman belajar peserta didik bergantung langsung pada mutu wahana pendidikan tempat mereka ditempatkan — karena itu penjaminan mutu wahana menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola program, bukan sekadar urusan administratif institusi penyelenggara.