Kompetensi klinis tercanggih pun runtuh tanpa kejujuran dan rasa aman — modul ini menetapkan batas etik minimum yang tidak bisa ditawar.
Keselamatan dan kepentingan terbaik pasien selalu diutamakan di atas kepentingan pembelajaran; kejujuran dalam melaporkan status sebagai peserta didik kepada pasien dan keluarga; penghormatan terhadap otonomi pasien, termasuk hak menolak ditangani peserta didik; dan kerahasiaan data pasien dijaga sepanjang proses pendidikan, termasuk dalam diskusi kasus dan dokumentasi pembelajaran.
Peserta didik wajib memperkenalkan diri secara jujur sebagai peserta didik kepada setiap pasien baru, bertindak sesuai batas kewenangan klinis yang berlaku, serta segera berkonsultasi dengan DPK pada situasi yang meragukan. Perkenalan diri idealnya disampaikan wajar di awal interaksi — bukan disamarkan atau ditunda hingga pasien bertanya — misalnya: "Saya dokter peserta didik yang sedang bertugas di sini di bawah bimbingan dr. [nama DPK]."
DPK memikul tanggung jawab ganda: menjaga mutu dan keselamatan layanan pasien, sekaligus memberikan pengalaman belajar bermakna. DPK wajib memberikan bimbingan secara adil, menghindari perlakuan diskriminatif, dan menjadi teladan profesionalisme.
Wahana pendidikan dan program studi wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi peserta didik yang mengalami atau menyaksikan perundungan/kekerasan, sejalan mekanisme grievance pada Modul 6.