← Kembali ke Dashboard Mata Kuliah
MK01 — Orientasi Program & Tata Kelola Pendidikan Klinis · Modul 8 dari 10 · Materi

Kode Etik, Disiplin, dan Pencegahan Perundungan/Kekerasan

Sumber: P3 (seluruh BAB) · U0 + P1–P6, Ekosistem Buku SpKKLP
Modul 8/10Materi

Kompetensi klinis tercanggih pun runtuh tanpa kejujuran dan rasa aman — modul ini menetapkan batas etik minimum yang tidak bisa ditawar.

Empat Prinsip Etik Dasar

Keselamatan dan kepentingan terbaik pasien selalu diutamakan di atas kepentingan pembelajaran; kejujuran dalam melaporkan status sebagai peserta didik kepada pasien dan keluarga; penghormatan terhadap otonomi pasien, termasuk hak menolak ditangani peserta didik; dan kerahasiaan data pasien dijaga sepanjang proses pendidikan, termasuk dalam diskusi kasus dan dokumentasi pembelajaran.

Kode Etik Peserta Didik

Peserta didik wajib memperkenalkan diri secara jujur sebagai peserta didik kepada setiap pasien baru, bertindak sesuai batas kewenangan klinis yang berlaku, serta segera berkonsultasi dengan DPK pada situasi yang meragukan. Perkenalan diri idealnya disampaikan wajar di awal interaksi — bukan disamarkan atau ditunda hingga pasien bertanya — misalnya: "Saya dokter peserta didik yang sedang bertugas di sini di bawah bimbingan dr. [nama DPK]."

Kode Etik Dokter Pembimbing Klinis

DPK memikul tanggung jawab ganda: menjaga mutu dan keselamatan layanan pasien, sekaligus memberikan pengalaman belajar bermakna. DPK wajib memberikan bimbingan secara adil, menghindari perlakuan diskriminatif, dan menjadi teladan profesionalisme.

Pencegahan Perundungan dan Kekerasan

Wahana pendidikan dan program studi wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi peserta didik yang mengalami atau menyaksikan perundungan/kekerasan, sejalan mekanisme grievance pada Modul 6.

Sumber materi: P3 (seluruh BAB), Ekosistem Buku SpKKLP — Perpustakaan Digital ABBA.