Dokumen pedoman sebagus apa pun tidak berdaya hukum tanpa pengesahan resmi di tingkat wahana — modul ini menutup rantai tata kelola dari kebijakan nasional ke praktik harian.
Dokumen P5 menyediakan kerangka baku Keputusan Pimpinan Wahana Pendidikan (Puskesmas/klinik pratama pendidikan) untuk mengesahkan secara formal Dokumen P1 (Pedoman Pendidikan Klinis), P2 (SPO Supervisi dan Eskalasi), P3 (Kode Etik dan Disiplin), dan P4 (Matriks Kewenangan Klinis Bertingkat) sebagai kebijakan resmi yang berlaku di wahana pendidikan bersangkutan.
Setiap Keputusan Pimpinan Wahana Pendidikan sebaiknya memuat komponen berikut, mengikuti kaidah penyusunan keputusan administratif yang lazim di instansi kesehatan pemerintah maupun swasta:
Setelah pengesahan, pimpinan wahana pendidikan wajib mensosialisasikan keempat dokumen kebijakan kepada seluruh DPK, staf terkait, dan peserta didik yang akan menjalani pendidikan di wahana tersebut.