Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-4 pada Tabel 10 Kepkonsil No...
Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-4 pada Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Tahun Pendidikan | Fokus Belajar Utama | Tingkat Kemandirian Klinis | Capaian yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Tahun I | Mengenali skrining dasar kesehatan perempuan usia reproduksi dan mempraktikkannya di bawah observasi. | Observasi dan dibimbing langsung pada setiap kasus. | Mampu melakukan anamnesis haid dan skrining dasar dengan supervisi penuh. |
| Tahun II | Menerapkan skrining kekerasan berbasis gender dan konseling perimenopause dengan bimbingan tidak langsung. | Dibimbing tidak langsung; konsultasi bila ragu. | Mampu melakukan penapisan KBG secara aman dan mendiskusikan opsi terapi hormon menopause dasar. |
| Tahun III | Mengintegrasikan tata laksana lintas-fase siklus hidup pada kasus kompleks (komorbiditas, kekerasan berlapis). | Mandiri dengan supervisi berkala/insidental. | Mampu menyusun rencana perawatan perempuan lintas-fase secara menyeluruh. |
| Tahun IV | Membimbing peserta didik junior dalam skrining dan konseling kesehatan perempuan; menjadi rujukan internal wahana. | Mandiri penuh, berperan sebagai pendamping sejawat junior. | Mampu mengaudit mutu penerapan skrining kesehatan perempuan oleh peserta didik lain. |