Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-5 pada Tabel 10 Kepkonsil No...
Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-5 pada Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Tahun Pendidikan | Fokus Belajar Utama | Tingkat Kemandirian Klinis | Capaian yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Tahun I | Mengenali komponen kunjungan preventif laki-laki dewasa dan mempraktikkannya di bawah observasi. | Didampingi penuh oleh pembimbing pada setiap tindakan. | Mampu melakukan anamnesis dan skrining dasar kesehatan laki-laki dengan supervisi penuh. |
| Tahun II | Menerapkan shared decision-making skrining PSA dan konseling disfungsi ereksi dengan bimbingan tidak langsung. | Bimbingan tidak langsung, dengan akses konsultasi cepat. | Mampu memfasilitasi diskusi skrining prostat dan mengaitkan disfungsi ereksi dengan risiko kardiovaskular. |
| Tahun III | Mengintegrasikan tata laksana kesehatan reproduksi, mental, dan perilaku berisiko laki-laki pada kasus kompleks. | Bekerja mandiri, supervisi hanya sesekali atau bila diperlukan. | Mampu menyusun rencana konseling infertilitas laki-laki dan skrining kesehatan mental atipikal. |
| Tahun IV | Membimbing peserta didik junior dalam pendekatan kesehatan laki-laki; menjadi rujukan internal wahana. | Sepenuhnya mandiri sekaligus membimbing rekan yang lebih junior. | Mampu mengaudit mutu penerapan skrining kesehatan laki-laki oleh peserta didik lain. |