CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah): peserta didik mampu melaksanakan keterampilan klinis keterampilan prosedural di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara aman dan sesuai batas kewenangan tahap pendidikan, dinilai melalui observasi langsung oleh Dokter Pembimbing Klinis (DPK).
Area Kompetensi terkait (Kepkonsil HK.01.02/KKI/1308/2026): Area 1 (Keselamatan Pasien dan Pelayanan Kesehatan); Area 2 (Kompetensi Medis).
Mode pembelajaran: TATAP MUKA WAJIB (wajib_tatap_muka = true) — sub-tipe Praktik Klinik/Lapangan. Sesi ini TIDAK dapat digantikan aktivitas daring; kehadiran fisik dan verifikasi DPK adalah syarat kelulusan mata kuliah ini.