Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-10 pada Tabel 10 Kepkonsil N...
Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-10 pada Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Tahun Pendidikan | Fokus Belajar Utama | Tingkat Kemandirian Klinis | Capaian yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Tahun I | Mengenali prinsip dasar medical family therapy dan mempraktikkan pertanyaan sirkular di bawah observasi. | Observasi dan dibimbing langsung pada setiap kasus. | Mampu melakukan wawancara keluarga dasar dengan supervisi penuh. |
| Tahun II | Menerapkan reframing dan melibatkan anggota keluarga kunci dalam tata laksana kronis dengan bimbingan tidak langsung. | Dibimbing tidak langsung; konsultasi bila ragu. | Mampu memfasilitasi diskusi keluarga terarah pada kasus penyakit kronis umum. |
| Tahun III | Mengintegrasikan intervensi keluarga pada kasus kompleks (disfungsi keluarga, kepatuhan pengobatan buruk). | Mandiri dengan supervisi berkala/insidental. | Mampu memimpin wawancara keluarga terstruktur dan mengenali kapan perlu rujukan. |
| Tahun IV | Membimbing peserta didik junior dalam keterampilan intervensi keluarga; menjadi rujukan internal wahana. | Mandiri penuh, berperan sebagai pendamping sejawat junior. | Mampu mengaudit mutu penerapan intervensi keluarga oleh peserta didik lain. |