CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah): peserta didik mampu melaksanakan keterampilan klinis pelayanan transisional: menjembatani perpindahan fase perawatan secara aman dan sesuai batas kewenangan tahap pendidikan, dinilai melalui observasi langsung oleh Dokter Pembimbing Klinis (DPK).
Area Kompetensi terkait (Kepkonsil HK.01.02/KKI/1308/2026): Area 1 (Keselamatan Pasien dan Pelayanan Kesehatan); Area 6 (Praktik Berbasis Sistem).
Mode pembelajaran: TATAP MUKA WAJIB (wajib_tatap_muka = true) — sub-tipe Praktik Klinik/Lapangan. Sesi ini TIDAK dapat digantikan aktivitas daring; kehadiran fisik dan verifikasi DPK adalah syarat kelulusan mata kuliah ini.