Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-20 pada Tabel 10 Kepkonsil N...
Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-20 pada Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Tahun Pendidikan | Fokus Belajar Utama | Tingkat Kemandirian Klinis | Capaian yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Tahun I | Mengenali kerangka dasar konsultasi pra-perjalanan dan kategori vaksinasi di bawah observasi. | Observasi dan dibimbing langsung pada setiap kasus. | Mampu melakukan penilaian risiko perjalanan dasar dengan supervisi penuh. |
| Tahun II | Menerapkan konseling vaksinasi-profilaksis destinasi spesifik dan kesehatan haji-umrah dengan bimbingan tidak langsung. | Dibimbing tidak langsung; konsultasi bila ragu. | Mampu menyusun rencana vaksinasi dan profilaksis sesuai destinasi dan kondisi kesehatan pelancong. |
| Tahun III | Mengintegrasikan tata laksana kondisi pasca-perjalanan kompleks secara mandiri. | Mandiri dengan supervisi berkala/insidental. | Mampu mendiagnosis dan menata laksana kondisi pasca-perjalanan dengan kewaspadaan tinggi yang tepat. |
| Tahun IV | Membimbing peserta didik junior dalam kedokteran perjalanan; menjadi rujukan internal wahana. | Mandiri penuh, berperan sebagai pendamping sejawat junior. | Mampu mengaudit mutu konseling pra-perjalanan dan kesehatan haji oleh peserta didik lain. |