Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-15 pada Tabel 10 Kepkonsil N...
Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-15 pada Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Tahun Pendidikan | Fokus Belajar Utama | Tingkat Kemandirian Klinis | Capaian yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Tahun I | Mengenali prinsip extended generalism dan mempraktikkan clinical reasoning berbasis anamnesis-pemeriksaan fisik di bawah observasi. | Didampingi penuh oleh pembimbing pada setiap tindakan. | Mampu melakukan penilaian klinis dengan sumber daya terbatas dengan supervisi penuh. |
| Tahun II | Menerapkan safety netting dan stabilisasi pra-rujukan jarak jauh dengan bimbingan tidak langsung. | Bimbingan tidak langsung, dengan akses konsultasi cepat. | Mampu menyusun rencana rujukan proaktif dengan mempertimbangkan keterbatasan transportasi. |
| Tahun III | Mengintegrasikan peran ganda komunitas dan adaptasi budaya lokal secara mandiri. | Bekerja mandiri, supervisi hanya sesekali atau bila diperlukan. | Mampu menjaga batas profesional-personal sambil membangun kepercayaan komunitas mendalam. |
| Tahun IV | Membimbing peserta didik junior dalam praktik pedesaan; menjadi rujukan internal wahana. | Sepenuhnya mandiri sekaligus membimbing rekan yang lebih junior. | Mampu merancang strategi keberlanjutan karier dan pencegahan burnout untuk tim pedesaan. |