Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-76 pada Mei 2023 mengadopsi Resolusi WHA76.16, yang meminta Direktur Jenderal WHO menyusun sebuah Rencana Aksi Global untuk Kesehatan Masyarakat Adat. Perlu dicatat bahwa per pertengahan 2026, rancangan rencana aksi tersebut masih dalam proses penyusunan — Badan Eksekutif WHO ke-158 pada Februari 2026 merekomendasikan penundaan pembahasannya ke Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-80 pada 2027.
CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah): peserta didik mampu menjelaskan dan menerapkan penalaran klinis terkait kedokteran masyarakat adat dalam pengelolaan pasien di layanan primer.
Area Kompetensi terkait (Kepkonsil HK.01.02/KKI/1308/2026): Area 4 (Interpersonal dan Komunikasi); Area 5 (Profesionalisme).
Mode pembelajaran: ONLINE (wajib_tatap_muka = false) — sesi kognitif ini berjalan paralel dengan mata kuliah keterampilan KK23 yang bersifat tatap muka wajib.
Terlepas dari status rencana aksi globalnya, resolusi ini tetap menjadi rujukan penting karena secara eksplisit mengakui bahwa kesenjangan kesehatan masyarakat adat di seluruh dunia berakar pada faktor struktural historis, bukan semata perbedaan biologis atau perilaku individual.
Indonesia dengan keberagaman masyarakat hukum adat yang luas — dari Papua, Kalimantan, Sumatra, hingga wilayah kepulauan lain — memiliki konteks lokal yang beragam namun berbagi tema umum: keterbatasan akses layanan formal dan sistem pengetahuan kesehatan tradisional yang telah ada jauh sebelum kedatangan kedokteran modern.