Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-16 pada Tabel 10 Kepkonsil N...
Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-16 pada Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Tahun Pendidikan | Fokus Belajar Utama | Tingkat Kemandirian Klinis | Capaian yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Tahun I | Mengenali prinsip kedaulatan kesehatan dan mempraktikkan komunikasi lintas budaya dasar di bawah observasi. | Setiap kasus dijalani bersama pembimbing secara langsung. | Mampu berinteraksi secara menghormati dengan pasien dari komunitas adat dengan supervisi penuh. |
| Tahun II | Menerapkan kolaborasi dengan sistem pengobatan tradisional lokal dengan bimbingan tidak langsung. | Mulai berjalan sendiri, tetap berkonsultasi saat menemui keraguan. | Mampu bernegosiasi antara rekomendasi biomedis dan kepercayaan pengobatan tradisional. |
| Tahun III | Mengintegrasikan pemahaman determinan sosial spesifik komunitas adat dalam tata laksana kompleks. | Sebagian besar mandiri, dengan pemantauan berkala dari pembimbing. | Mampu mengontekstualisasikan presentasi klinis pasien dalam kerangka determinan sosial komunitas adat. |
| Tahun IV | Membimbing peserta didik junior dan terlibat kolaborasi lintas-sektor untuk komunitas adat. | Mandiri penuh dan mulai mengambil peran sebagai mentor junior. | Mampu menjadi penghubung advokasi kebutuhan kesehatan komunitas adat kepada pemangku kebijakan. |