Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-18 pada Tabel 10 Kepkonsil N...
Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-18 pada Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Tahun Pendidikan | Fokus Belajar Utama | Tingkat Kemandirian Klinis | Capaian yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Tahun I | Mengenali konsep determinan sosial kesehatan dan kerentanan berlapis di bawah observasi. | Praktik selalu di bawah pengawasan langsung pembimbing klinis. | Mampu mengidentifikasi hambatan akses spesifik kelompok rentan dengan supervisi penuh. |
| Tahun II | Menerapkan penyesuaian rencana perawatan untuk populasi tunawisma, migran, dan disabilitas dengan bimbingan tidak langsung. | Supervisi tidak langsung; pembimbing dapat dihubungi sewaktu-waktu. | Mampu menyusun rencana perawatan yang realistis sesuai keterbatasan sumber daya pasien rentan. |
| Tahun III | Mengintegrasikan layanan inklusif bagi kelompok minoritas gender-seksual dan lansia tanpa dukungan secara mandiri. | Mandiri untuk kasus rutin; supervisi insidental untuk kasus kompleks. | Mampu menciptakan lingkungan konsultasi yang inklusif dan tidak menghakimi bagi seluruh kelompok rentan. |
| Tahun IV | Membimbing peserta didik junior dan berkontribusi merancang layanan primer berpusat kesetaraan di fasilitas. | Otonomi penuh, termasuk tanggung jawab mengarahkan peserta didik baru. | Mampu mengevaluasi dan memperbaiki hambatan sistemik akses layanan di tingkat fasilitas. |