Kelulusan program Sp.KKLP ditentukan oleh tiga komponen berikut, bukan satu ujian tunggal, sejalan prinsip evaluasi berkelanjutan sepanjang pendidikan (lihat MK01 Modul 2 dan Modul 10).
Peserta didik dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Sp.KKLP apabila memenuhi ketiga komponen di atas dengan nilai minimal sesuai standar kelulusan institusi penyelenggara, serta telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan etik yang diatur dalam Dokumen P1-P6.
Bila 11 minggu periode ini dirasa terlalu padat untuk ketiga komponen sekaligus, program dapat diperpanjang ke semester 8: Semester 8 Periode 1 dikhususkan untuk penyelesaian Karya Ilmiah Akhir, Semester 8 Periode 2 untuk Ujian Komprehensif dan evaluasi portofolio final.